Raicab Kabupaten Pekalongan 2012 Bukan untuk Usia 21-25 Tahun!

DKR Talun – Raicab Kabupaten Pekalongan 2012 Bukan untuk usia 21-25 Tahun | Memang benar! itulah yang kiranya menjadikan pembahasan saya pada posting ini yang dapat saya sampaikan setelah kemarin mengikuti temu Pradana dan Pembina Pramuka se-Kabupaten Pekalongan yang bertempat di Sanggar Bhakti Karanganyar Kabupaten Pekalongan.

Bukan tanpa sebab hal itu didiskusikan di tingkat cabang kali ini, karena berkaca pada pelaksanaan Raimuna Cabang Kabupaten Pekalongan Tahun 2008 di Karanggondang karanganyar. Pada pelaksanaannya banyak terdapat kendala ketika Pandega dari unsur DKR (21-25 tahun) tidak bisa menyatu dengan Penegak (unsur SMA) yang kemudian berujung pada kegiatan yang kurang efektif serta terkesan amburadul.

Boleh disimpulkan bahwa hal ini dapat terjadi karena pola pikir anak usia 16-20 tahun serta 21-25 memang cenderung berbeda. Ditambah lagi bahwa Penegak-Pandega yang menjadi peserta dalam kegaitan itu berasal dari dua dunia yang berbeda (SMA dan Non SMA).

Jumat (30/3) kemarin diadakan kegiatan Temu Pradana di Sanggar Bhakti Karanganyar Kabupaten Pekalongan dengan salah satu mata pembahasannya. Memang hal yang saya ungkapkan diatas terjadi, karena saya juga adalah peserta kegiatan tersebut.

Menurut penjelasan dari Kak Pamungkas (Andalan Bina Muda Penegak-Pandega Kabupaten Pekalongan) bahwa keputusan ini belum final, melainkan hanya sebagai refenrensi guna pembahasan di tingkat kwarcab dan DKC.

Diberikan alternatif (1) bahwa yang berhak mengikuti kegiatan Raimuna Cabang adalah hanya peserta dari gugus depan SMA/MA/SMK saja. Hal ini mendapat banyak tekanan, ketika DKR menjadi titik penentuan lain dari kegiatan yang nyatanya konsumen utama dari Kegiatan Raimuna Cabang adalah Dewan Kerja Ranting.

Alternatif (2) selanjutnya adalah mengikutsertakan Dewan Kerja dngan rentang usia Penegak (20-25) tahun . Yang itu artinya bahwa DKR Pandega tidak punya kesempatan untuk mengikuti Kegiatan 3 Tahunan ini. Sebagai gantinya, DKC menjanjikan akan diaksesnya kegiatan DKR menjadi kegiatan mandiri bukan di Raicab yang bertema Perkemahan DKR atau semacamnya.

Dengan demikian, pelaksanaan Raicab Pekalongan 2012 ini menurut DKC akan sesuai perkiraan yang menyajikan materi-materi “pesta” nya Penegak. Mengingat ini bukan keputusan final, maka saya sebagai pendamping Kegiatan Ambalan Kartini dan Sudirman SMA 1 Talun hanya dapat menunggu kabar selanjutnya.

Raicab Kabupaten Pekalongan 2012 Bukan untuk Usia 21-25 Tahun! Raicab Kabupaten Pekalongan 2012 Bukan untuk Usia 21-25 Tahun! Reviewed by Unknown on 00:35 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.